Definisi Pemerintah – Dalam ilmu pemerintahan dikenal dua pengertian/makna pemerintahan yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas, dalam arti luas pemerintahan diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit diartikan sebagai badan perhimpunan yang mempunyai keleluasaan tersendiri untuk mengatur penyelenggaraan, dan mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintahan berarti suatu sistem pelaksanaan kekuasaan dan wewenang untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi mengatur sistem pemerintahan dan menetapkan kebijakan untuk mencapai tujuan negara.

Baca juga: Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dan berdasarkan UUD 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik berdasarkan Tria Politica, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pemerintah dan dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.

Dalam kaitannya dengan pemerintah daerah, pemerintah Indonesia adalah pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lain seperti: kebijakan perencanaan nasional dan pengendalian makro pembangunan nasional, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Baca juga: Sistem Pemerintahan.

Suradinata: Pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuasaan besar dalam suatu negara, meliputi urusan masyarakat, wilayah, dan kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Ndraha : pemerintahan adalah segala perlengkapan negara dan lembaga negara yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.