LHKASN – Mulai tahun 2015 pemerintah mewajibkan ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; formulir transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

5 (lima) pokok isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut

  • Menetapkan pejabat yang wajib melaporkan LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN LHKASN.
  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah diatur dalam surat edaran ini.
  • Membentuk APIP untuk mengelola LHKASN.
  • Peninjauan kembali posisi dan sanksi jika tidak memenuhi syarat tersebut.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang melanggar kewenangan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan antara LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukkan perbedaan antara LHKASN dan LHKPN.

Baca juga: Bentuk Negara

Untuk itu dapat diartikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi bagi Aparatur Sipil Negara. Dan dapat digambarkan seperti di bawah ini.

Dokumen LHKASN memuat data pribadi dan keluarga; kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan pernyataan. Rincian isi surat kekayaan adalah sebagai berikut.

Sedangkan waktu penyampaian laporan aset ASN kepada pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah dilantik dan 1 bulan setelah berhenti menjabat.

Tugas APIP sendiri dalam mengelola laporan aset ASN adalah:

  • Memantau kepatuhan pelaporan aset;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinasi LHKASN;
  • Memverifikasi kewajaran laporan kekayaan;
  • melakukan klarifikasi atas laporan wajib yang berindikasi penyimpangan;
  • Melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan khusus yang berkaitan dengan adanya indikasi penyimpangan;
  • Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun pelaksanaan surat edaran ini kepada Kepala Badan dan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.