PENGALIHAN PNS KE KEMENTERIAN DAN PROVINSI

PENGALIHAN PNS KE KEMENTERIAN DAN PROVINSI – Sebagai dampak dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah adanya pengalihan urusan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Kementerian. Oleh karena itu seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten wajib melaksanakan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) yang juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota). Salah satu penyerahan tersebut adalah pengalihan PNS ke Kementerian dan Provinsi.

DAMPAK PENGALIHAN PNS KE KEMENTERIAN DAN PROVINSI

PENGALIHAN PNS KE KEMENTERIAN DAN PROVINSI

Pengalihan PNS atau personil tersebut hanya bagi PNS atau Jabatan Fungsional yang melaksanakan urusan pemerintahan yang dialihkan dari Kabupaten/Kota kepada Kementerian ataupun ke Provinsi. PNS tersebut diantaranya memiliki tugas sebagai Pengawas Tenaga Kerja, Guru SMA dan SMK, Penyuluh Keluarga Berencana, Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan, serta Inspektur Tambang.

Baca juga artikel mengenai https://www.mab-indonesia.org/standar-pelayanan-minimal-pp-no-2-tahun-2018/

Dalam proses pengalihan tersebut, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati meminta K/L memperhatikan susbtansi Peraturan Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.

Sebagai dasar hukum dari pelaksanaan pengalihan PNS dari Kabupaten/Kota ke Kementerian dan Provinsi, BKN telah menetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah/Kota Yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi PNS Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi. Selain ke 2 (dua) peraturan diatas BKN akan terus menerbitkan peraturan untuk penyelesaian pengalihan personil.

Manfaat SOP Administrasi Pemerintah

Manfaat SOP Administrasi Pemerintah – SOP merupakan salah satu bagian penting dalam mencapai tujuan organisasi, baik organisasi swasta, militer, bahkan pemerintahan. Dengan disusunnya SOP yang berkualitas maka dipastikan seluruh kegiatan kecil kemungkinan terjadi kesalahan ataupun kekeliruan dalam menjalankan prosesnya.

Dan dari redaksi terbaik https://www.mab-indonesia.org/ akan menyajikan beberapa informasi lengkap dan terperinci mengenai SOP ini, mari simak bersama

Manfaat SOP Administrasi Pemerintah Terbaru 2023

Manfaat SOP Administrasi Pemerintah

Sama halnya dengan pemerintahan, dengan disusunnya Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP) maka proses penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien serta mengurangi terjadinya penyimpangan pelaksanaan tugas dan fungsi aparaturnya.

Berikut beberapa manfaat SOP Administrasi Pemerintah.

  1. Sebagai standarisasi langkah-langkah kerja bagi aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
  2. Meminimalisir terjadinya kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas;
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4. Mengurangi adanya intervensi manajemen/atau melawati kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
  5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
  8. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur;
  9. Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
  10. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  11. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
  12. Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan;
  13. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
  14. Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan;
  15. Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.

Itulah beberapa manfaat disusun dan diimplementasikannya SOP-AP dalam penyelenggaraan pemerintah baik dalam rangka manajemen kerja dan administrasi pelayanan publik. Namun dalam penyusunannya perlu memperhatikan banyak hal sehingga menghasilkan SOP-AP yang berkualitas. Seperti langkah-langkah penyusunan SOP, implementasi SOP hingga evaluasi secara berkala.

SEJARAH PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

SEJARAH PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS – Disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas.

SEJARAH PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

SEJARAH PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatian yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Dokumen tertulis ini biasanya digunakan oleh pihak swata, perusahaan ataupun pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya tidakan korupsi.

Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

Pakta integritas pernah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Yang mana peraturan ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan korupsi dengan melakukan pembangunan zona integritas wilayan bebas korupsi. Contoh pakta integritas dapat dilihat pada link tersebut.

Tujuan Pakta Integritas

Tujuan dari dilaksanakannya penantanganan pakta integrits adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabell dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat pada sebuah bentuk negara.

Isi Pakta Integritas

Isi perjanjian pada dokumen ini setidaknya memuat :

  • Berjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi;
  • Melaksanakn tugas dengan batasan-batasa kewenangannya;
  • Bersikap jujur, transparan dan obyektif
  • Memberikan contah yang baik kepada sesama pekerja

Tentunya penandatangan sebuah dokumen ini tidak dapat merubah sebuah institusi menjadi lebih bersih dan berwibawa jika tidak disertai dengan integritas itu sendiri. Mudahan tulisan singkat ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita bersama.

Bentuk Pemerintahan Republik

Bentuk Pemerintahan Republik – Republik berasal dari kata res publica yang berarti kepentingan umum. Pemerintahan Republik adalah suatu bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.

Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan kuasi-presidensial (presiden dengan parlementer). Baca juga: Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia.

Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “Principle II” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika bukan republik tentulah monarki.

Baca juga: Definisi Pemerintah

Perbedaan antara dua bentuk pemerintahan monarki dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre”) didasarkan pada perbedaan proses pembentukan kehendak negara, yang kemungkinannya ada dua sebagai berikut:

Jika cara pembentukan kehendak negara itu terjadi secara psikis atau alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan tampak sebagai kehendak seseorang/individu, maka bentuk negaranya adalah Monarki.
Jika proses pembentukan negara itu berlangsung secara legal, sengaja dibuat menurut kehendak rakyat sehingga kehendak itu tampak sebagai kehendak dewan, maka bentuk negaranya adalah republik.
Dalam pelaksanaannya, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat di bawah ini.

Republik Mutlak

Dalam sistem republik absolut, pemerintah adalah diktator tanpa batasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan menggunakan partai politik untuk melegitimasi kekuasaan mereka. Di pemerintahan ini ada parlemen tapi tidak berfungsi.

Republik konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Selain itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

Republik parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

Definisi Pemerintah

Definisi Pemerintah – Dalam ilmu pemerintahan dikenal dua pengertian/makna pemerintahan yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas, dalam arti luas pemerintahan diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit diartikan sebagai badan perhimpunan yang mempunyai keleluasaan tersendiri untuk mengatur penyelenggaraan, dan mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintahan berarti suatu sistem pelaksanaan kekuasaan dan wewenang untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi mengatur sistem pemerintahan dan menetapkan kebijakan untuk mencapai tujuan negara.

Baca juga: Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dan berdasarkan UUD 1945. Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial dan dengan sistem politik berdasarkan Tria Politica, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pemerintah dan dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet.

Dalam kaitannya dengan pemerintah daerah, pemerintah Indonesia adalah pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lain seperti: kebijakan perencanaan nasional dan pengendalian makro pembangunan nasional, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Baca juga: Sistem Pemerintahan.

Suradinata: Pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuasaan besar dalam suatu negara, meliputi urusan masyarakat, wilayah, dan kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Ndraha : pemerintahan adalah segala perlengkapan negara dan lembaga negara yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai – Dengan banyaknya kelemahan yang ditemukan dalam pelaksanaan DP3 PNS, maka diperlukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Peningkatan kualitas DP3 PNS pada umumnya diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam membina kualitas sumber daya manusia PNS. Penilaian prestasi kerja merupakan sarana kontrol agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS sejalan dengan tujuan yang telah dilaksanakan dalam organisasi Restra dan Renja. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil secara sistematis menggabungkan unsur Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dengan unsur Penilaian Perilaku Kerja. Berikut tata cara penyusunan target kerja pegawai (SKP).

SKP berisi kegiatan penugasan kerja dan target yang akan dicapai. Setiap kegiatan penugasan yang akan dilakukan harus berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Khusus (JFT) dan Pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja badan/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan langsung/pimpinan penyusun SKP.

Baca juga: Contoh SKP Guru dan Kepala Sekolah

Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU), SKP disusun sesuai dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatan yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan untuk JFT, penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur jabatan dan Angka Kredit (AK) sesuai jenjang jabatan masing-masing.

Unsur SKP

Elemen SKP merupakan bagian dari formulir SKP yang akan menjadi bagian dari penyusunan SKP. Elemen SKP terdiri dari kegiatan penugasan, nilai kredit dan target. Baca juga: Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Kegiatan penugasan pekerjaan harus mengacu pada penetapan kinerja/RKT masing-masing instansi dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh setiap jenjang jabatan dari yang tertinggi sampai yang terendah (Eselon I-V, JFU dan JFT). Baca juga: Kelengkapan SKP: Kolom Kegiatan Penugasan Kerja.

Angka kredit adalah nilai satuan dari setiap item kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari item kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan ditentukan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.

Sasaran adalah rencana pencapaian kegiatan penugasan kerja yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Tujuan harus mencakup beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Kuantitas (Output Target) dapat berupa dokumen, draft, manuskrip, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain. Mutu (Quality Target) adalah mutu karya terbaik, sasaran mutu diberikan nilai tertinggi 100 (seratus).

Waktu (Target Time) adalah jumlah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Biaya (Target Cost) biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang bertanggung jawab langsung atas biaya kegiatan tersebut, dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Contoh SKP Guru dan Kepala Sekolah

SKP Guru dan Kepala Sekolah – Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP. SKP merupakan salah satu unsur penilaian kinerja PNS. Dan berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013, penyusunan SKP sudah dilakukan sejak 1 Januari 2014. Salah satu jabatan yang diwajibkan untuk menyusun SKP adalah Jabatan Fungsional Guru. Selanjutnya akan diberikan contoh SKP Guru.

Sebelum membaca lebih lanjut, ada baiknya Anda membaca artikel sebelumnya mengenai Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di bawah ini.

Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara

  • Penilaian Prestasi Kerja PNS
  • Penyusunan Target Kerja Pegawai (PNS)
  • Penyelesaian SKP: Kolom Kegiatan Penugasan Kerja

Format SKP jabatan fungsional guru tidak berbeda dengan format SKP Pegawai Negeri Sipil Struktural. Perbedaan utama terletak pada jumlah SKS yang dimiliki oleh JF Guru dan tidak dimiliki oleh PNS struktural.

Baca juga: SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Dalam penyusunan SKP Jabatan Fungsional Guru berpedoman pada PERKA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 dan uraian kegiatan serta nilai kredit mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang semuanya mengarah pada tujuan mewujudkan good governance. Administrasi pemerintahan tentunya memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi. Maka untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, maka pemerintah menetapkan suatu sistem yang dapat mengendalikan segala kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat SPIP.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan salah satu sistem pengendalian pemerintah. Selain itu ada sistem lain yaitu Sistem Pengendalian Eksternal Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/ Sedangkan Sistem Pengendalian Eksternal pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, DPR Polri , Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. lainnya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah

Baca juga: Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)

Suatu proses yang merupakan bagian integral dari tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan jaminan yang memadai dalam mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan kekayaan negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan undangan dan peraturan.”

Dengan adanya SPIP diharapkan tercipta kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini dan meminimalisir tindakan yang dapat merugikan negara.

Unsur-Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Unsur SPIP mengacu pada konsep Sistem Pengendalian Intern yang dikemukakan oleh The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), yang meliputi:

  • Kontrol lingkungan
  • Tugas berisiko
  • aktivitas kontrol
  • Informasi dan Komunikasi
  • Pemantauan pengendalian internal

Penjelasan masing-masing elemen dapat dilihat pada postingan berikutnya.

Melihat pentingnya peran SPIP dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka para pimpinan instansi/organisasi harus dapat menjadikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai tanggung jawab bersama tidak hanya unit kerja terkecil tetapi sampai dengan masing-masing unit kerja. unit kerja. individu.

Selain itu, perlu diingat bahwa SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administrasi tetapi juga upaya mengubah sikap dan perilaku (soft factor). Regulasi yang ada bukanlah akhir melainkan awal dari langkah perbaikan. Oleh karena itu, pelaksanaan SPIP sangat bergantung pada komitmen, keteladanan pimpinan dan itikad baik dari seluruh unsur dan pejabat serta pegawai instansi pemerintah.

Prinsip Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)

Prinsip Umum Pemerintahan – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, telah diterbitkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Kehadiran Undang-Undang yang terdiri dari 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan undang-undang, mencegah penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas lembaga dan/atau penyelenggara pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Artikel ini menjelaskan sedikit tentang Asas Umum Good Governance atau disingkat AUPB. AUPB adalah asas yang dijadikan acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut.

Asas Kepastian Hukum

adalah asas dalam suatu negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, stabilitas dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Prinsip Manfaat

adalah manfaat yang harus dipertimbangkan secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu lainnya; (2) kepentingan individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Masyarakat Warga dan masyarakat asing; (4) kepentingan satu kelompok masyarakat dan kepentingan kelompok masyarakat lainnya; (5) kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat; (6) kepentingan generasi sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan laki-laki dan perempuan

Prinsip Ketidakberpihakan

adalah asas yang mewajibkan Instansi dan/atau Pejabat Pemerintah untuk menetapkan dan/atau melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan dengan memperhatikan kepentingan para pihak secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

Baca juga: Reformasi Birokrasi

Prinsip Akurasi

adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan agar Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan disusun dengan seksama sebelum Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilaksanakan.

Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang

adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintah untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi atau kepentingan lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melebihi, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan .

Prinsip Keterbukaan

adalah asas yang melayani masyarakat untuk memperoleh akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Prinsip Kepentingan Umum

adalah asas yang mengutamakan kesejahteraan dan kemanfaatan umum secara aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

Prinsip Pelayanan yang Baik

adalah prinsip memberikan pelayanan tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain beberapa asas di atas, ada juga asas umum lainnya di luar AUPB, yaitu asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak kasasi, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak kasasi atau putusan. dari Mahkamah Agung.

Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi – Dapat dikatakan bahwa kondisi birokrasi Indonesia pada era reformasi saat ini belum menunjukkan arah pembangunan yang baik, karena masih banyak birokrat yang sombong dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, masih banyak korupsi. praktek, dan mentalitas para birokrat masih jauh dari harapan. Dalam rangka menjalankan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan suatu peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia yaitu Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance dan melakukan reformasi dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama mengenai aspek kelembagaan (organisasi), manajemen, dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan dimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam mengubah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Tujuan reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi pemerintahan yang berkarakter profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani masyarakat, netral, sejahtera, berdedikasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kode Etik. aparatur negara.

Visi reformasi birokrasi tertuang dalam lembaran Grand Design
Reformasi Birokrasi Indonesia merupakan “perwujudan pemerintahan kelas dunia”. Penglihatan
Hal ini menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis sehingga mampu menghadapi tantangan di abad 21 melalui tata kelola pemerintahan yang baik. pemerintahan di Indonesia. 2025.

Sedangkan misi reformasi birokrasi Indonesia adalah:

  • Pembentukan/penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan good governance.
  • Menyelenggarakan dan memperkuat organisasi, manajemen, pengelolaan sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, pola pikir, dan perangkat budaya.
  • Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.
  • Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan reformasi birokrasi, ditetapkan 8 (delapan) area perubahan dan hasil yang diharapkan meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tabel di bawah ini:

Capaian Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Download Peraturan Reformasi Birokrasi:

  • Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  • Peraturan PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010 – 2014
  • Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2011 Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan
  • Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
  • Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2011 Pedoman Evaluasi Usulan Dokumen dan
  • Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
  • Permen PAN RB Nomor 9 Tahun 2011 Pedoman Penyusunan Roadmap
  • Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
  • Permen PAN RB Nomor 10 Tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan
  • Peraturan PAN RB Nomor 11 Tahun 2011 Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
  • Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2011 Pedoman Tata Kelola (Proses Bisnis)
  • Permen PAN RB Nomor 13 Tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Quick Wins
  • Permen PAN RB Nomor 14 Tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Knowledge Management
  • Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2011 Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Sistem Akuntabilitas Kinerja – Perbaikan tata kelola dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan fokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menerapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tertib dan efektif yang disebut Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Akuntabilitas merupakan kata kunci dari sistem yang dapat diartikan sebagai perwujudan kewajiban seseorang atau instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media. akuntabilitas. dan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban berkala. Baca juga: Pengembangan Zona Integritas.

Baca juga: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PP NO. 2 TAHUN 2018

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat SAKIP terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menyatakan SAKIP adalah rangkaian sistematis dari berbagai kegiatan, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, klarifikasi , merangkum, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Sistem AKIP bertujuan untuk mendorong akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan amanah. Sedangkan tujuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah:

  • Menjadikan instansi pemerintah akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
  • Terwujudnya transparansi instansi pemerintah.
  • Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
  • Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Penerapan SAKIP dilakukan untuk menghasilkan laporan kinerja berkualitas yang selaras dan sesuai tahapan, antara lain:

1. Rencana Strategis

Renstra adalah dokumen perencanaan instansi pemerintah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana Strategis ini menjadi dokumen perencanaan arah pelaksanaan program dan kegiatan serta menjadi dasar pelaksanaan SAKIP. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana strategis tersebut akan ditulis pada postingan berikutnya.

2. Perjanjian Kinerja

Perjanjian kinerja adalah lembaran/dokumen yang memuat penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Selain berisi kesepakatan kinerja mengenai penugasan/pemberian perjanjian amanah, juga terdapat tujuan strategis, indikator kinerja dan target yang dijanjikan akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun dan memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pencapaian tersebut. tujuan strategis. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca pada bagian Penyusunan Perjanjian Kinerja.

3. pengukuran kinerja

Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang tercantum dalam lembar/dokumen kesepakatan kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau wali amanat di semua instansi pemerintah. Penjelasan lebih lanjut tentang pengukuran akan ditulis pada postingan selanjutnya.

4. Manajemen Kinerja

Manajemen kinerja adalah proses pencatatan/pendaftaran, pengadministrasian dan penyimpanan data kinerja dan pelaporan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. Penjelasan lebih lanjut mengenai performance management akan ditulis pada postingan berikutnya.

5. Pelaporan Kinerja

Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang dialokasikan. Laporan kinerja terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan sekurang-kurangnya memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan pencapaian kinerja yang memadai. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

6. Tinjauan dan Evaluasi Kinerja

Review merupakan langkah dalam rangka memastikan kebenaran informasi yang disampaikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Peninjauan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan hasil penelaahan berupa surat pernyataan yang telah ditelaah dan ditandatangani.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PP NO. 2 TAHUN 2018

Standar Pelayanan – Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman
  • Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan
    Sosial

Layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pendidikan

Pemerintah Provinsi :

  • Pendidikan menengah
  • Pendidikan khusus

Pemerintah Kabupaten/Kota :

  • Pendidikan anak usia dini
  • Pendidikan dasar
  • Pendidikan kesetaraan
  • SPM Kesehatan

Pemerintah Provinsi :

  • pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
  • pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota :

  • pelayanan kesehatan ibu hamil
  • pelayanan kesehatan ibu bersalin
  • pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  • pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  • pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
  • SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi :

  • pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota
  • penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas
  • kabupaten/kota

Pemerintah Kabupaten/Kota :

  • pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari
  • penyediaan pelayanan pengolahan air limbahdomestik
  • SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman

Pemerintah Provinsi :

  • penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi
  • fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota :

  • penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
  • fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota
    SPM Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat

Pemerintah Provinsi :

  • pelayanan ketenteraman danketertiban umum provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota :

  • pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum
  • pelayanan informasi rawan bencana
  • pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaanterhadap bencana
  • pelayanan penyelamatan dan evakuasi korbanbencana
  • pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban

SPM Sosial

Pemerintah Provinsi :

  • rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di dalam panti
  • rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalampanti
  • rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar didalam panti
  • rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di dalam panti
  • perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana provinsi

Baca juga: LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)

Pemerintah Kabupaten/Kota :

  • rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di luar panti
  • rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luarpanti
  • rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti
  • rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di luar panti
  • perlindungan dan jaminan sosial pada saat dansetelah tanggap darurat bencana bagi korbanbencana kabupaten/kota

Setiap standar pelayanan minimal memiliki standar teknis masing-masing yang sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis tersebut ditetapkan oleh Kementerian terkait dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan minimal diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan :

  • Pengumpulan data
  • Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
  • Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
  • Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar

Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Laporan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Berikut contoh laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)

LHKASN – Mulai tahun 2015 pemerintah mewajibkan ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; formulir transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

5 (lima) pokok isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut

  • Menetapkan pejabat yang wajib melaporkan LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN LHKASN.
  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah diatur dalam surat edaran ini.
  • Membentuk APIP untuk mengelola LHKASN.
  • Peninjauan kembali posisi dan sanksi jika tidak memenuhi syarat tersebut.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang melanggar kewenangan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan antara LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukkan perbedaan antara LHKASN dan LHKPN.

Baca juga: Bentuk Negara

Untuk itu dapat diartikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi bagi Aparatur Sipil Negara. Dan dapat digambarkan seperti di bawah ini.

Dokumen LHKASN memuat data pribadi dan keluarga; kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan pernyataan. Rincian isi surat kekayaan adalah sebagai berikut.

Sedangkan waktu penyampaian laporan aset ASN kepada pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah dilantik dan 1 bulan setelah berhenti menjabat.

Tugas APIP sendiri dalam mengelola laporan aset ASN adalah:

  • Memantau kepatuhan pelaporan aset;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinasi LHKASN;
  • Memverifikasi kewajaran laporan kekayaan;
  • melakukan klarifikasi atas laporan wajib yang berindikasi penyimpangan;
  • Melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan khusus yang berkaitan dengan adanya indikasi penyimpangan;
  • Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun pelaksanaan surat edaran ini kepada Kepala Badan dan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bentuk Negara

Bentuk Negara – Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, “negara” adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

Sementara itu dalam ilmu politik, istilah “negara” adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempuyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Baca juga: LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)

Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya.

Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac Iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut:

Bentuk negara pada zaman yunani kuno

Menurut Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.

  • Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  • Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  • Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
  • Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
  • Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
  • Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  • Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.

Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :

  • Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
  • Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
  • Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
  • Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
  • Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.

Bentuk negara paham modern

Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Keuntungan sistem sentralisasi:

  • adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  • adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  • penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
    Kerugian sistem sentralisasi:
  • bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  • peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  • daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  • rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  • keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

Keuntungan sistem desentralisasi:

  • pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  • peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  • tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  • partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
    penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
  • Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Negara Serikat

Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

  • kedudukan negara dimata Internasional
  • keselamatan rakyat
  • konstitusi dan organisasi pusat
  • hal keuangan negara
  • kepentingan bersama antar negara
  • Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
  • Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
  • Memiliki otonomi sendiri

Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.